Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Umk Mahal, 1.000 Buruh Mebel Surabaya Akan Di-Phk

     Satu perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, menyatakan akan melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawannya. Manajemen perusahaan mengaku besaran upah buruh yang ditetapkan pemerintah terlalu memberatkan.

     Perusahaan yang bergerak di bidang mebel itu memastikan akan keluar dari area Ring I Jawa Timur jikalau upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp 1.740.000 tetap diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012.

     Wakil Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Johnson Simanjuntak, mengatakan, tak hanya perusahaan meubelair tersebut yang bersiap merumahkan pegawainya. Menurut dia, ada 10 perusahaan dari tiga tempat Ring I yang bakal memecat ribuan tenaga kerjanya dengan alasan efisiensi.

     Johnson mengatakan, relokasi menjadi pilihan utama menyusul pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota. Sejumlah perusahaan berencana memindahkan lokasi usahanya ke luar tempat Ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan). Jika relokasi tidak memungkinkan, jalan keluar terakhir yaitu memecat tenaga kerja.

     Dalam rapat Apindo Jawa Timur hari ini, Kamis, 29 November 2012, sebanyak 600 perusahaan setuju melanjutkan somasi ke Mahkamah Agung. Mereka keberatan terhadap Peratuan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012 ihwal Upah Minimum Kabupaten/kota. Gugatan itu akan dilayangkan secepatnya dalam satu-dua pekan depan.

     »Kami masih ada waktu 180 hari. Siapkan dulu semua data, hingga clear, harus tahu betul datanya. Jangan hingga nanti di MA ada data yang kurang. Targetnya secepatnya, tapi tidak perlu terburu-buru,” kata Johnson.

     Apindo Jawa Timur bahu-membahu menghendaki rekomendasi upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp 1.567.000 sesuai janji dengan Dewan Pengupahan. Namun, angka itu berubah ketika penetepan peraturan gubernur menjadi Rp 1.740.000. Besaran upah ini dinilai terlalu tinggi bagi pengusaha.

     Jamaluddin, juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, mengatakan, bahaya pengurangan pegawai yang dilontarkan Apindo menyesatkan dan hanyalah gertak sambal. »Semuanya sesat dan hanya gertak sambal dari pengusaha,” ujarnya.

     Menurut Jamaluddin, pemberlakukan upah minimum kabupaten/kota tidak dapat digeneralisasi. Ada pengecualian untuk perjuangan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan yang kesulitan menerapkan UMK. Asal ada janji dengan pekerja, pengusaha dapat mengajukan penangguhan. Perusahaan juga harus diaudit dan dicek sesuai dengan undang-undang dan peraturan gubernur.

     Buruh berkeras supaya upah minimum kabupaten/kota tetap pada tuntutan Rp 1.895.250. Mereka akan mendesak supaya peraturan gubernur yang memutuskan besaran upah Rp 1.740.000 direvisi sebelum aktif berlaku 1 Januari 2013 mendatang.

     Meski Apindo akan melayangkan somasi ke Mahkamah Agung, buruh lebih menentukan jalur executive review dengan merevisi angka UMK. Walau demikian, buruh telah menyiapkan tim advokasi untuk melawan somasi Apindo Jawa Timur di Mahkamah Agung. »Kalau kami menggugat, nanti akan berlaku upah yang lama, Rp 1.567.000. Makanya kami pakai jalur revisi,” katanya.
(Sumber: tempo.co)

Advertisement




Komentar :

Post a Comment for "Umk Mahal, 1.000 Buruh Mebel Surabaya Akan Di-Phk"