Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisa Harga Satuan Mengacu Pada Sni (Standard Nasional Indonesia)

Pengertian Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu Nilai Standard (analisa harga satuan) yang berlaku secara Nasional di Indonesia, dan merupakan satu-satunya nilai standard yang resmi untuk negara Indonesia. Perhitungan Harga Satuan (analisa harga satuan) ini dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

Agar Analisa Harga Satuan ini sanggup diterima luas oleh para stakeholder, maka Analisa Harga Satuan SNI ini dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of Good Practice, yaitu:

1.  Openess (keterbukaan): Terbuka bagi biar semua stakeholder yang berkepentingan sanggup berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

2.  Transparency (transparansi): Transparan biar semua stakeholder yang berkepentingan sanggup mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan hingga ke tahap penetapannya . Dan sanggup dengan gampang memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

3.  Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus biar semua stakeholder sanggup menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

4.  Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan biar sanggup memfasilitasi perdagangan sebab memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.  Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional biar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

6.  Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan biar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber: Strategi BSN 2006-2009)


Advertisement




Komentar :

Post a Comment for "Analisa Harga Satuan Mengacu Pada Sni (Standard Nasional Indonesia)"